Scroll untuk baca artikel
HeadlineJakarta

Badan Pemulihan Aset Laksanakan Verifikasi Aset Sitaan di Kawasan PT Orbit Terminal Merak

83
×

Badan Pemulihan Aset Laksanakan Verifikasi Aset Sitaan di Kawasan PT Orbit Terminal Merak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LIPUTANBERITA7.COM. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap aset benda sitaan yang berada di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), sebagai bagian dari upaya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang tengah dalam proses hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin 7 Juli 2025 di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.

Objek yang dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada tanggal 11 Juni 2025 yaitu:

Example 300x600
  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 921 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHGB Nomor 119 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak;
  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 684 m2 beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya beserta dengan SHGB Nomor 32 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak.

Kegiatan verifikasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Emilwan Ridwan dan turut dihadiri oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM, Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.

Sebagaimana diketahui, penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis di atasnya, yang merupakan bagian dari kawasan PT OTM.

Adapun saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Sejalan dengan itu, pada akhir Juni 2025, aset-aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset dalam sambutannya.

Baca Juga :  276 Mitra Program MSIB Kukuhkan Komitmen Dengan Kemendikbudristek Melalui Penandatanganan Kerja Sama

Kegiatan verifikasi hari ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat, serta mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu, turut dilibatkan tim penilai internal dari BPA untuk melakukan taksiran terhadap nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.

“Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Jakarta, 7 Juli 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

  1. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *