Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

ARIS TANEO DPO Terpidana Rudapaksa Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

286
×

ARIS TANEO DPO Terpidana Rudapaksa Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Liputan Berita 7 – Sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Senin (29/01/2024).

Example 300x600

Identitas DPO Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Aris Taneo
Tempat lahir : Saijaob
Usia/tanggal lahir : 38 tahun / 03 Oktober 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Petani
Tempat Tinggal : RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut”.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan Daftar Pencarian Orang (DPO), Tersangka ST
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *