Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, memutuskan untuk memberikan ganti rugi sebesar RM 750.000 kepada keluarga mendiang Adelina Lisao. Jumlah tersebut terdiri dari RM 250.000 untuk kesusahan dan RM 500.000 untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao. Hakim juga membebankan biaya perjalanan sebesar RM 25.000 yang dikeluarkan oleh ahli waris untuk datang ke Malaysia. Selain itu, bunga sebesar 5% per tahun akan dikenakan kepada tergugat hingga ganti rugi dibayarkan, dengan perhitungan dimulai sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada bulan Agustus 2023.
Sebelumnya, pada 30 November 2023, Mahkamah Tinggi Pulau Pinang juga telah mengabulkan gugatan terkait penggantian biaya pemakaman sebesar RM 21.427,57 dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar RM 54.000,-.
Meskipun para tergugat, mantan majikan Adelina, dan pengacaranya tidak hadir dalam sidang, hakim tetap mengabulkan gugatan ini. Kronologis peristiwa ini dimulai pada bulan Februari 2018 ketika Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan luka memar di kepala, tangan, dan kaki akibat penganiayaan serta pembiaran. Adelina Lisao meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya. REDAKSI
Sumber: Kementerian Luar Negeri