Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineJakartaKriminal

Akhirnya Oknum Brigadir Jenderal TNI Pelaku Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Di Vonis Berat 16 Tahun Penjara Dan Harus Mengembalikan Uang Prajurit

368
×

Akhirnya Oknum Brigadir Jenderal TNI Pelaku Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Di Vonis Berat 16 Tahun Penjara Dan Harus Mengembalikan Uang Prajurit

Sebarkan artikel ini

Dari dua perkara ini, JAM PIDMIL melalui mekanisme koneksitas sudah menyita sekitar 184 sertifikat aset tanah bangunan, uang senilai Rp12 Miliar, termasuk barang-barang hasil korupsi lainnya dari pihak ketiga yang menjadi barang bukti untuk dirampas negara cq. Mabes TNI AD, sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Koneksitas Upaya penelusuran aset-aset hasil korupsi ini juga tidak boleh berhenti sampai putusan pengadilan militer dibacakan oleh Majelis Hakim Koneksitas Penelusuran aset akan terus dilanjutkan berkoordinasi dengan tim pemulihan aset yang akan dibentuk bersama-sama dengan tim Mabes TNI AD Tuntutan maksimal yang disampaikan Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur dan Jaksa JAM PIDMIL di persidangan, diharapkan bisa memberikan efek jera disamping pidana tambahan uang pengganti guna dapat mengembalikan kerugian semaksimal mungkin. Hal lainnya yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan mengingat sulitnya pembuktian dari kedua perkara tersebut.

Dari kedua perkara ini, terdapat fakta di pengadilan yang menunjukkan begitu kuatnya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dilakukan oleh para Terdakwa, tidak adanya rasa penyesalan dari para Terdakwa, adanya tindakan Terdakwa yang bertujuan menyulitkan jalannya proses persidangan, serta tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut di samping syarat formil dan materiil lainnya. Para Terdakwa seakan-akan tidak menyadari bahwa uang yang digunakan melakukan tindakan korupsi tersebut adalah uang milik prajurit untuk ikut serta dalam program TWP ini JAM-Pidmil akan terus berkoordinasi dengan Mabes TNI AD dan Oditur Militer Tinggi Jakarta dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset perkara korupsi TWP AD sampai dengan putusannya berkekuatan hukum tetap. (RED)

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Di Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *