Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineJakartaKriminal

Akhirnya Oknum Brigadir Jenderal TNI Pelaku Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Di Vonis Berat 16 Tahun Penjara Dan Harus Mengembalikan Uang Prajurit

403
×

Akhirnya Oknum Brigadir Jenderal TNI Pelaku Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Di Vonis Berat 16 Tahun Penjara Dan Harus Mengembalikan Uang Prajurit

Sebarkan artikel ini

Liputan Berita 7 | Jakarta,Profesionalisme peradilan militerdalam menyidangkan perkara  tindak pidana korupsi secara koneksitas tidak diragukan lagi. Dua perkara korupsi penggunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), telah diperiksa dan diadili secara terbuka dengan publikasi media yang transparan, serta kedua perkara tersebut divonis dengan pidana relatif berat Untuk perkara berkas TWP AD pertama dengan nilai kerugian Rp127 Millar, kedua orang Terdakwa telah divonis pada 31 Januari 2023. Dalam perkara ini, Terdakwa satu Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.SI. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti cenital Rp34.375.756.533,00 dengan subsidar penjara 4 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.

Sementara itu, Terdakwa dua NI PUTU PURNAMASARI S.E. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungen 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp80.333.490.434,00 dengan subsidar penjara 6 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut Berselang lima bulan kemudian tepatnya 15 Mei 2023.

Example 300x600

Dalam berkas kedua dengan kerugian sebesar Rp61,7 Millar, Majelis Hakim Koreksitas Pengadilan Militer Tinggi I Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap Terdakwa satu KOLONEL CZI (PURN)CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.845.000.000 dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar Untuk Terdakwa dua KGS M. MANSYUR SAID, dijatuhi pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp52.270.560.912 dengan subsidair pidana penjara selama 6 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar. Vonis pengadilan militer ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *