Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Akhirnya !, Korban Kasus KSP Indosurya Dapat Bernapas Lega, Tim Jaksa Eksekutor Eksekusi Dan Mengembalikan Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 Melalui LPSK

300
×

Akhirnya !, Korban Kasus KSP Indosurya Dapat Bernapas Lega, Tim Jaksa Eksekutor Eksekusi Dan Mengembalikan Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 Melalui LPSK

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Liputan Berita 7 – Rabu 17 Januari 2024 bertempat di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43.

Example 300x600
Baca Juga :  Bukti Eksistensi Dan Kontribusi KRI Fko-368 Di Mata Dunia, Seluruh Unsur Kapal Mtf-Unifil Kibarkan Sang Merah Putih

Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *