JAKARTA LIPUTAN BERITA7 JAKARTA – LIPUTAN BERITA7 Vonis mati untuk mantan jenderal bintang dua, Ferdy Sambo belum final. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri disebut telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia juga memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya seperti kasasi hingga mengajukan permohonan grasi ke presiden.
Baru-baru ini, KUHP versi terbaru bahkan bisa memberikan kelonggaran hukuman mati seorang narapidana dengan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Namun, apakah aturan ini benar-benar bisa dimanfaatkan Ferdy Sambo?
Berikut adalah prosedur hukum yang dapat digunakan Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati.
Setelah Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mengetuk palu yang menandai putusan hukuman mati bagi Ferdy Sambo pada 13 Februari, tiga hari kemudian tim kuasa hukumnya disebut sudah mengajukan banding.
Seperti dikutip dari Kompas, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan Ferdy Sambo sudah mengajukan banding diikuti dengan narapidana lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Berdasarkan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Dengan demikian, Ferdy Sambo dkk memiliki peluang memperoleh keringanan hukuman atas vonis di pengadilan tingkat pertama. Ia juga masih punya langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi hingga meminta keringanan hukuman dari presiden.
Upaya banding merupakan langkah hukum pertama bagi Ferdy Sambo—termasuk narapidana pada umumnya—yang tidak puas dengan putusan hakim di tingkat pengadilan negeri. Berkas banding nantinya akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi.
Banding merupakan hak yang melekat pada narapidana seperti diatur dalam Pasal 67 KUHAP.
Petikannya adalah “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.” (Red)