Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlinePapua

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh Isi Kuliah Umum Hukum Acara MK Di IAIN Fattahul Muluk Papua

319
×

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh Isi Kuliah Umum Hukum Acara MK Di IAIN Fattahul Muluk Papua

Sebarkan artikel ini

PAPUA | Liputan Berita 7 – Jumat, 19/1/2024, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua di kunjungi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam kesempatan itu, Daniel memberikan kuliah umum dengan materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Daniel menjelaskan, terdapat dua puncak peradilan yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tidak ada badan peradilan di bawah MK sehingga MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Example 300x600

“Jadi, tidak ada upaya hukum lagi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Daniel yang mengaku pertama kali menginjakkan kaki di Tanah Papua pada 1990 silam.

Baca Juga :  Ucapan Terima Kasih Kepada Bupati Humbahas Oleh Pemkab Bangli Provinsi Bali.

Daniel melanjutkan, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Namun, kata Daniel, sampai saat ini ada dua kewenangan MK yang belum pernah dilakukan karena belum ada permohonan, yaitu pembubaran partai politik dan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. Kendati demikian, hukum acara untuk dua kewenangan dimaksud sudah diatur, sehingga apabila di kemudian hari terdapat permohonan tersebut, maka MK siap memeriksa dan mengadilinya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *