Bekasi | Liputan Berita 7 – Bea Cukai Bekasi sebagai instansi pemerintah yang memiliki fungsi dalam memberikan asistensi terhadap industri dalam negeri dan juga fasilitator perdagangan, terus gencar mendukung kemajuan industri dalam negeri, khususnya yang berorientasi ekspor untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemeritah melalui Bea Cukai. Kali ini peran tersebut dilaksanakan lewat pemberian izin fasilitas gudang berikat kepada PT Daejin Advanced Materials.
“Berdasarkan rekomendasi dari Bea Cukai Bekasi, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada PT Daejin Advanced Materials yang berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon 3. Gudang berikat tersebut berada di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti
Izin fasiltas tersebut diberikan dalam bentuk gudang berikat pendukung kegiatan industri yang mempunyai proses bisnis untuk menimbun barang-barang berupa resin, solder wire, dan insulation sheet yang ditujukan untuk didistribusikan kepada beberapa perusahan penerima fasilitas Kawasan Berikat.