Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
advertorialHeadlinependidikanSubang

Cegah Aksi Bullying Sat Reskim Polres Subang Gelar Sosialisasi Di SMP Negeri 3 Cipunagara Subang

421
×

Cegah Aksi Bullying Sat Reskim Polres Subang Gelar Sosialisasi Di SMP Negeri 3 Cipunagara Subang

Sebarkan artikel ini

SUBANG – LIPUTAN BERITA7 Cegah aksi bullying Sat Reskrim Polres Subang melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang, gelar sosialisasi tentang Bullying dan kekerasan seksual terhadap anak atau pelajar di tingkat SMP, yang di lakukan di SMP Negeri 3 Cipunagara Subang. Senin (3/4/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut tentunya sebagaimana arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP. Sumarni S.Ik, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Ade Rizki Fitriawan S.Ik, M.A, melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres SUbang, AIPTU Nenden S.H, agar melaksanakan sosialisasi bullying dan juga kekerasan terhadap anak di tingkat pelajar SMP.

Example 300x600

Hal tersebut tentunya agar seluruh anak-anak atau pelajar di sekolah dapat mengetahui dampak dan akibat aksi bullying dan juga kekerasan seksual tersebut.

“Kami sampaikan beberapa himbauan terhadap anak di usia dini tentunya di tingkat pelajar SMP,” ujar AIPTU Nenden.

Sementara itu, KAnit PPA juga menyampaikan pengertian dan terhadap para siswa SMP Negeri 3 Cipunagara tersebut dan juga menyampaikan pula dampak yang di timbulkan dengan adanya aksi bullying terhadap anak sekolah.

“Bagi korban bullying tersebut pastinya mereka akan merasa minder, tidak mau sekolah, dan tentunya menjadi pendiam bahkan bisa jadi terganggunya psikologi dari orang yang mendapatkan Bullying tersebut,” ungkapnya.

Hal tersebut, AIPTU Nenden juga menjelaskan bahwa, ancaman bagi orang yang melakukan Bullying sangat berat, dan tengunya ada banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kababupaten Subang terdiri dari TKP Sekolah, Rumah bahkan Ponpes serta kebanyakan terdiri dari orang-orang terdekatnya.

Sedangkan ancaman pidana terhadap pelaku Bullying dan pelaku kekerasan terhadap anak itu sudah sangat jelas. Sedangkan kalau melihat dari bagaimana bullying itu dilakukan, maka Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.

Baca Juga :  Viral Video Ormas Gibas Geruduk Dan Ngamuk Di Kantor BFI Cabang Tambun Kabupaten Bekasi

“Dari aspek hukum, bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Selanjutnya, AIPTU Nenden juga menyampaikan cara mencegah apabila ada indikasi tindak pidana pencabulan, pelecehan ataupun kekerasan seksual lainnya adalah menjaga diri kita dengan membentengi diri salah satunya dengan beladiri, harus berani mengatakan tidak jika seseorang atau pelaku yang tidak kenal memegang bagian-bagian yang tidak boleh disentuh oleh orang lain katakan tidak, dan jika bertemu dengan orang dan orang itu memegang kemaluan, pantat, payudara ataupun bibir. Laporkan kepada Guru, Orangtua bahkan Lapor kepada pihak Kepolisian. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *