Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
bekasiHeadline

Didampingi Oleh LBH Posbakumadin Bekasi Terdakwa ZFA Bebas Demi Hukum

806
×

Didampingi Oleh LBH Posbakumadin Bekasi Terdakwa ZFA Bebas Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

BEKASI – LIPUTAN BERITA7 Setelah perjalanan persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus, upaya hukum yang dilakukan oleh Penasehat Hukum terdakwa ZFA membuahkan hasil yang memuaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 (enam) tahun Subsidair 1 (satu) bulan Penjara, divonis oleh Majelis Hakim selama 7(tujuh) bulan 10 (sepuluh) hari dengan Subsidair 7 (tujuh) hari dikurangi masa tahanan. Jumat (18/11/22).

Dakwaan dibacakan pada Selasa (02/08/22), LBH Posbakumadin selaku Penasehat Hukum terdakwa yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Bekasi klas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang menangani Perkara nomor: 384/Pid.Sus/2022/PN.BKS , telah mengupayakan adanya bebas terhadap terdakwa ZFA.

Example 300x600

Dalam proses hukum tersebut, telah menghadirkan sejumlah saksi-saksi yaitu: Saksi anak korban, saksi fakta dan saksi meringankan yang dihadirkan dari pihak keluarga korban (Kakak korban). Keterangan saksi tersebut dilaksanakan pada Selasa (09/8/22) dan dilanjutkan dengan saksi meringankan pada Selasa (16/8/22). Upaya hukum yang ditempuh oleh PH dari terdakwa menikahkan anak korban dengan terdakwa.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Lantik dan kukuhkan FKKD masa Bhakti 2023-2027
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *