JAKARTA — LIPUTAN BERITA7 Kasus warga binaan melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan di Provinsi Riau kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Arisal Aziz, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengambil tindakan tegas menyusul kembali terjadinya pelarian warga binaan dari Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (5/10/2026).
Arisal menilai berulangnya kasus warga binaan kabur tidak semestinya dipandang sebagai insiden biasa. Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem keamanan, pengawasan, serta pertanggungjawaban jajaran pemasyarakatan di Riau.
Peristiwa terbaru terjadi ketika seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian dilaporkan melarikan diri pada Senin (5/10/2026). Kasus tersebut menambah daftar pelarian warga binaan di Riau dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, pada Juli 2026, seorang narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ibnu Satya Darma alias ISD, juga dilaporkan melarikan diri ketika menjalani pengobatan dengan pengawalan petugas.
Menanggapi kejadian tersebut, Arisal menyampaikan kekecewaannya terhadap pengawasan jajaran pemasyarakatan di Riau.
“Seringnya napi kabur di Riau merupakan tamparan keras bagi kami di Komisi XIII DPR RI,” kata Arisal Aziz kepada awak media, Senin (5/10/2026).
Menurut Arisal, persoalan tersebut menyangkut kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
“Kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pemasyarakatan,” tegasnya.
Desak Evaluasi Sampai Tingkat Kakanwil
Arisal menilai pertanggungjawaban atas insiden tersebut tidak seharusnya berhenti pada tingkat Lapas. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayah Riau, menurutnya, juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Ia menyebut bahwa selama kepemimpinan Rudy Fernando Sianturi sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau telah terjadi dua peristiwa narapidana atau warga binaan melarikan diri dari Lapas di wilayah tersebut.
Atas dasar itu, Arisal mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang dinilainya harus bertanggung jawab.
“Kami dari Komisi XIII DPR RI mengusulkan kepada Menteri Imipas Agus Andrianto untuk segera mencopot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau Rudy Fernando Sianturi dan Kepala Lapas Pasir Pengaraian Efendi Parlindungan Purba,” ujar Arisal.
Arisal menegaskan evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap Kalapas. Menurutnya, fungsi pembinaan dan pengawasan pada tingkat wilayah juga perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada tindakan tegas. Bukan cuma Kalapas saja dicopot, tetapi juga yang mengawasi seluruh Lapas di Riau, yakni Kakanwil PAS, juga dicopot,” tegasnya.
Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Berulangnya kasus pelarian warga binaan, menurut Arisal, harus menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di Lapas maupun Rutan di Riau.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui bagaimana warga binaan dapat melarikan diri, apakah prosedur pengamanan telah dijalankan sebagaimana mestinya, serta apakah terdapat kelalaian petugas atau kelemahan dalam sistem pengawasan.
Hasil pemeriksaan juga dinilai perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui langkah korektif yang diambil dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Arisal meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, segera mengambil keputusan tegas sekaligus memastikan pembenahan sistem pengawasan dilakukan secara nyata.
Menurutnya, ketegasan dan transparansi dalam menangani kasus tersebut diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Liputan Berita7 menilai prinsip keberimbangan tetap harus dikedepankan. Karena itu, pihak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau dan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai kronologi pelarian warga binaan, prosedur pengamanan yang diterapkan, proses pencarian, serta langkah evaluasi dan pemeriksaan internal yang dilakukan.
Redaksi Liputan Berita7
Menyajikan Berita Lintas Dunia















