Bekasi, Liputan Berita 7 – Polemik mengenai dugaan penjualan seragam di SMKN 1 Cikarang Selatan (Ciksel) mendapat penjelasan dari pihak sekolah. Kepala SMKN 1 Cikarang Selatan, Cucu Sudrajat, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa secara kelembagaan sekolah tidak melakukan penjualan seragam kepada peserta didik maupun orang tua.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 446/TU.01.02/SMKN 1 Cikarang Selatan, tertanggal 23 September 2026, yang ditujukan kepada Pimpinan PostKeadilan serta masyarakat pengguna media sosial.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyampaikan sejumlah poin sebagai berikut:
1. SMKN 1 Cikarang Selatan tetap mematuhi instruksi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tidak menjual seragam nasional.
2. Sekolah tidak pernah memberikan instruksi maupun edaran kepada orang tua murid untuk melakukan jual beli seragam.
3. Dugaan penjualan seragam yang dilakukan melalui Koperasi Sekolah disebut bukan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
4. Koperasi Sekolah disebut sebagai badan usaha mandiri yang berbadan hukum, sehingga aktivitas koperasi perlu dibedakan dari kegiatan penyelenggara pendidikan atau pihak sekolah.
5. Orang tua dan peserta didik memiliki kebebasan dalam memperoleh seragam. Pembelian melalui koperasi disebut bukan merupakan kewajiban dari sekolah, sehingga seragam dapat diperoleh melalui koperasi maupun tempat lain sesuai kebutuhan.
Pihak sekolah juga menegaskan kembali mengenai kedudukan Koperasi Sekolah sebagai badan usaha yang berdiri dan menjalankan kegiatannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekolah Tegaskan Tidak Menjual Seragam
Cucu Sudrajat menyampaikan bahwa SMKN 1 Cikarang Selatan berkomitmen mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Sekolah kami tegak lurus terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melarang sekolah melakukan penjualan seragam. Jadi, SMK Negeri 1 Cikarang Selatan secara kelembagaan memang tidak menjual seragam,” ujar Cucu saat diwawancarai, Jumat (25/9/2026) pagi.
Menurut Cucu, keberadaan sejumlah seragam di Koperasi Sekolah berkaitan dengan aktivitas koperasi dalam menyediakan kebutuhan peserta didik.
Ia menjelaskan, koperasi menyediakan antara lain seragam kaos olahraga untuk mempermudah siswa maupun orang tua yang membutuhkan. Namun, pembelian tersebut menurutnya bersifat tidak memaksa.
“Koperasi sekolah mengadakan pengadaan seragam kaos olahraga, sifatnya tidak memaksa. Anak-anak atau orang tua yang ingin beli bisa beli di koperasi. Ada juga yang memakai dari alumni. Sekolah kita bersifat membantu dan mempermudah. Dan itu murni koperasi, bukan sekolah,” jelasnya.
Kegiatan Koperasi Disebut Terpisah dari Sekolah
Cucu kembali menjelaskan bahwa Koperasi Sekolah memiliki kedudukan sebagai badan usaha mandiri yang terpisah dari manajemen sekolah.
Menurutnya, karena koperasi memiliki status badan hukum, terdapat sejumlah kewajiban dan ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi, termasuk berkaitan dengan perpajakan.
“Koperasi sekolah merupakan lembaga yang berbadan hukum. Karena ada ketentuan-ketentuan khusus yang harus ditunaikan oleh lembaga berbadan hukum, seperti pajak dan lain sebagainya. Jadi harus dibedakan antara kegiatan sekolah dan kegiatan koperasi,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak sekolah menegaskan bahwa SMKN 1 Cikarang Selatan secara kelembagaan tidak melakukan penjualan seragam, sementara kegiatan pengadaan dan penjualan barang yang dilakukan Koperasi Sekolah disebut merupakan aktivitas badan usaha koperasi.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya isu mengenai seragam sekolah yang sebelumnya menjadi perhatian di media sosial. Pihak sekolah berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai perbedaan antara kegiatan sekolah dengan kegiatan Koperasi Sekolah.
(George)















