JAKARTA — LIPUTAN BERITA7 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyoroti penanganan perkara dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut mencapai sekitar Rp11 miliar.
LBH Harimau Raya meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini seolah-olah telah terbukti terjadi tindak pidana sebelum nilai kerugian, aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, keterlibatan masing-masing pihak, serta unsur pidananya diuji melalui proses hukum. Selasa, (22/9/2026).
Sikap tersebut disampaikan LBH Harimau Raya melalui Pengaduan Masyarakat Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 yang ditujukan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri.
Dalam pengaduan tersebut, LBH Harimau Raya juga meminta supervisi dan gelar perkara terhadap penanganan LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 27 Juni 2026.
Angka Rp11 Miliar Dipertanyakan
Salah satu persoalan utama yang disoroti LBH Harimau Raya adalah dasar munculnya angka kerugian sekitar Rp11 miliar.
Menurut LBH, dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang berada dalam penguasaan mereka mencantumkan nilai kerugian Rp0. Namun, dalam perkembangan konstruksi tuduhan disebut muncul angka sekitar Rp11 miliar.
Atas perbedaan tersebut, LBH Harimau Raya meminta angka Rp11 miliar dibuka dan diuji secara transparan: dari mana angka tersebut diperoleh, bagaimana metode penghitungannya, transaksi apa saja yang diperhitungkan, siapa penerima dana, untuk kepentingan apa dana digunakan, bukti pembayaran apa yang tersedia, berapa dana yang telah dipertanggungjawabkan, berapa saldo tersisa, dan berapa jumlah yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
LBH menegaskan, menurut pandangan hukumnya, total transaksi keluar dari suatu rekening tidak serta-merta dapat disamakan dengan jumlah kerugian akibat tindak pidana. Penentuan kerugian harus dikaitkan dengan transaksi, penggunaan dana, bukti pendukung, pertanggungjawaban serta unsur tindak pidana yang disangkakan.
Dana Masuk Rp13 Miliar, Keluar Rp11 Miliar: Transaksi Diminta Diperiksa Satu per Satu
Berdasarkan informasi yang dicantumkan LBH Harimau Raya dalam pengaduannya, rekening koran Kas RW 011 periode 2022–2024 menunjukkan dana masuk sekitar Rp13 miliar dan dana keluar sekitar Rp11 miliar.
LBH meminta agar angka tersebut tidak dibaca secara parsial.
Setiap transaksi, menurut LBH, perlu ditelusuri mulai dari sumber dana masuk, dasar atau permintaan penggunaan dana, pihak yang memberikan persetujuan, proses transfer, penerima dana, tujuan penggunaan, bukti pembayaran, kegiatan yang dibiayai, dokumen pertanggungjawaban, hingga pencatatan dan pengarsipannya.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh pengeluaran mempunyai dasar dan pertanggungjawaban atau terdapat bagian tertentu yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi unsur tindak pidana.
Dokumen Pertanggungjawaban Diminta Diinventarisasi
LBH Harimau Raya juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para kliennya, sejumlah dokumen pertanggungjawaban keuangan—antara lain nota, kuitansi, bukti transfer, daftar pembayaran, dokumen kegiatan, dokumen pembangunan dan administrasi lainnya—berada di Kantor RW 011.
Menurut keterangan para klien yang disampaikan LBH, mereka saat ini tidak memiliki akses terhadap kantor tersebut.
Karena itu, LBH meminta penyidik melakukan pemeriksaan serta inventarisasi terhadap dokumen yang relevan dan kemudian mencocokkannya dengan rekening koran serta transaksi yang dipersoalkan.
Langkah tersebut dipandang penting agar kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian tidak hanya didasarkan pada besarnya uang yang keluar dari rekening, melainkan pada pemeriksaan transaksi dan dokumen pertanggungjawaban secara menyeluruh.
Status Boentoro M. Kwan Diminta Diverifikasi
Selain masalah keuangan, LBH Harimau Raya turut mempersoalkan dokumen yang menurut informasi digunakan sebagai dasar untuk menyebut Boentoro M. Kwan sebagai Sekretaris RW 011.
Dalam pengaduannya, LBH menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, Boentoro berkedudukan sebagai LMK Kelurahan Kapuk Muara.
LBH tidak serta-merta menyimpulkan bahwa dokumen lain yang berbeda adalah palsu. Namun, mereka meminta dilakukan verifikasi kepada instansi penerbit dengan memeriksa arsip resmi, nomor dan tanggal dokumen, pejabat yang menerbitkan, struktur kepengurusan resmi RW 011, serta kedudukan Boentoro pada periode yang dipersoalkan.
Verifikasi tersebut dinilai diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai kapasitas dan kedudukan masing-masing pihak dalam perkara.
Surat Mosi Tidak Percaya Juga Diminta Diuji
LBH Harimau Raya turut mempertanyakan surat mosi tidak percaya yang disebut berkaitan dengan para kliennya.
Menurut keterangan para klien yang disampaikan LBH, mereka mengaku tidak pernah membuat, menandatangani ataupun mengakui tanda tangan yang terdapat dalam surat tersebut.
Karena dokumen itu disebut berkaitan dengan perkara, LBH meminta dokumen asli diperlihatkan dan diuji. Pihak yang membuat maupun memperoleh dokumen tersebut juga diminta diperiksa, termasuk saksi yang mengetahui proses pembuatannya.
Apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian, LBH meminta dilakukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan yang dipersoalkan.
“Opini Media Sosial Bukan Pengganti Pembuktian”
LBH Harimau Raya juga menyoroti penyebaran tuduhan melalui media sosial yang, berdasarkan keterangan para klien, telah berdampak terhadap nama baik, keluarga, hubungan sosial maupun pekerjaan mereka.
LBH meminta agar perkara tidak diadili melalui opini publik.
Menurut LBH, ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan melalui mekanisme hukum berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan melalui narasi yang berkembang di ruang publik.
“Kalau Benar, Buktikan. Kalau Tidak, Jangan Menghakimi”
Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perkara dihentikan secara prematur.
LBH, menurut mereka, justru meminta perkara diperiksa secara objektif dan menyeluruh, baik terhadap bukti yang memberatkan maupun bukti yang meringankan para klien.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila setelah supervisi dan gelar perkara unsur pidana tidak terpenuhi atau alat bukti tidak mencukupi, LBH meminta penyidik mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya merumuskan sikapnya:
“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya.”
LBH Harimau Raya juga meminta rekaman CCTV pemeriksaan diamankan dan diperiksa apabila memiliki relevansi dengan penanganan perkara. Selain itu, mereka meminta seluruh proses penanganan perkara diawasi untuk memastikan fakta, alat bukti dan prosedur diuji secara objektif.
LBH Harimau Raya: Kami Tidak Takut Proses Hukum
LBH Harimau Raya menegaskan tidak meminta perlakuan khusus ataupun penghentian perkara tanpa pemeriksaan.
Mereka meminta seluruh fakta diperiksa, bukti diuji, transaksi dan dokumen keuangan direkonsiliasi, nilai kerugian dihitung berdasarkan bukti, kedudukan para pihak diverifikasi, serta proses hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan utama yang diajukan LBH Harimau Raya adalah: apakah angka sekitar Rp11 miliar benar merupakan kerugian yang timbul akibat dugaan tindak pidana, atau merupakan angka transaksi yang masih harus diuji melalui rekonsiliasi dan pemeriksaan seluruh dokumen?
Jawaban atas pertanyaan tersebut, menurut LBH, harus ditemukan melalui proses pembuktian.
“Fakta. Bukti. Prosedur. Objektivitas. Sebelum ada pembuktian yang sah, jangan menghakimi.”
Hingga berita ini disusun, uraian di atas merupakan sikap dan dalil yang disampaikan LBH Harimau Raya dalam pengaduannya. Liputan Berita7 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada pelapor, pengurus RW 011, Boentoro M. Kwan, pihak Kelurahan Kapuk Muara, maupun aparat penegak hukum yang menangani perkara untuk memberikan penjelasan atas hal-hal yang dipersoalkan. (Red)















