BEKASI — LIPUTAN BERITA7 Beredarnya dokumen hasil musyawarah Komite SMAN 4 Bekasi mengenai sumbangan orang tua siswa menjadi sorotan. Dokumen tersebut mencantumkan rencana sumbangan sukarela dengan nominal maksimal Rp200.000 per kelas, dengan rincian Rp50.000 per siswa selama empat bulan, mulai Februari hingga Mei 2026, yang disebut disetorkan melalui rekening Komite Sekolah.
Munculnya dokumen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penggalangan dana di lingkungan sekolah dan dugaan adanya pungutan liar (pungli).
Menanggapi persoalan tersebut, pihak SMAN 4 Bekasi memberikan klarifikasi dan membantah adanya praktik pungli maupun pungutan yang diwajibkan kepada siswa dan orang tua.
Klarifikasi disampaikan pada Jumat (11/9/2026) dan dihadiri Kepala SMAN 4 Bekasi Rusti, Ketua Komite Bambang, serta Humas SMAN 4 Bekasi Udin.
Kepala Sekolah: Sudah Diklarifikasi Ke Cabang Dinas
Kepala SMAN 4 Bekasi, Rusti, mengakui mengetahui adanya pembahasan mengenai sumbangan tersebut. Menurutnya, rencana itu merupakan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan orang tua siswa.
“Musyawarah itu dilakukan tahun lalu, itu semester dua dan sudah kita klarifikasi ke Kepala Cabang Dinas,” ujar Rusti.
Rusti menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi penarikan dana maupun sumbangan yang bersifat wajib kepada siswa atau orang tua siswa di SMAN 4 Bekasi.
Menurutnya, dana yang tercantum dalam dokumen tersebut pada awalnya direncanakan untuk mendukung sejumlah kegiatan siswa, termasuk Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan kegiatan penunjang pendidikan lainnya.
“Empat hari setelah edaran tersebut beredar, kami sudah melakukan klarifikasi ke Cabang Dinas Pendidikan. Hasil dari klarifikasi tersebut, penarikan dana sumbangan langsung diberhentikan,” kata Rusti di hadapan awak media, Jumat (11/9/2026).
Dengan demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa mekanisme pengumpulan sumbangan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar tersebut sudah tidak berjalan.
Sekolah Siap Mediasi Orang Tua Yang Keberatan
Rusti juga menyampaikan kesiapan pihak sekolah untuk memanggil dan memediasi orang tua siswa maupun pihak yang menjadi narasumber apabila merasa dirugikan atau keberatan atas munculnya edaran sumbangan tersebut.
Langkah tersebut, menurut pihak sekolah, diperlukan agar persoalan dapat diklarifikasi secara terbuka dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Dokumen 1 Februari 2026 Masih Menyisakan Pertanyaan
Meski pihak sekolah telah memberikan klarifikasi, keberadaan dokumen berkop Komite Sekolah bertanggal 1 Februari 2026 tetap menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.
Terutama mengenai kapan dokumen tersebut mulai diedarkan, siapa yang menetapkan nominal sumbangan, bagaimana mekanisme musyawarah dengan orang tua siswa, apakah dana sempat terkumpul, berapa jumlah dana yang masuk ke rekening Komite, serta bagaimana pengelolaannya apabila memang sempat terdapat dana yang diterima.
Selain itu, keterangan bahwa pengumpulan dana dihentikan empat hari setelah edaran beredar perlu disandingkan dengan dokumen dan administrasi terkait agar kronologi persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Klarifikasi pihak sekolah merupakan bagian penting dalam memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, transparansi administrasi juga diperlukan untuk memastikan mekanisme penggalangan dana oleh Komite Sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumbangan Dan Pungutan Harus Dibedakan
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya membedakan antara sumbangan dan pungutan di lingkungan pendidikan.
Sumbangan pada prinsipnya tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang ditentukan secara mengikat terhadap peserta didik atau orang tua. Karena itu, mekanisme, sifat kesukarelaan, penentuan nominal, jangka waktu, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana menjadi aspek penting yang perlu dilakukan secara transparan.
Atas polemik tersebut, pihak SMAN 4 Bekasi menegaskan tidak terdapat praktik pungli dan menyatakan pengumpulan sumbangan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar telah dihentikan.
Sementara itu, keberadaan dokumen Komite Sekolah bertanggal 1 Februari 2026 beserta kronologi penerbitan, penerimaan dan pengelolaan dana—apabila ada dana yang telah terkumpul—masih menjadi bagian yang perlu diperjelas untuk memberikan informasi secara utuh kepada masyarakat.
Transparansi tersebut penting bukan hanya untuk menjawab polemik yang berkembang, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendidikan serta memastikan tidak ada peserta didik maupun orang tua yang merasa terbebani oleh kebijakan penggalangan dana di lingkungan sekolah. (George/Red)















