BEKASI, LIPUTANBERITA7.COM Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung Bali yang berada di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Badung Bali, (Pada hari Rabu tangal 02 Juli 2025,).
telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Bulan November 2024 s/d Bulan Juni 2025 (8 bulan) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) terdiri dari 102 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yaitu 12.061 gram ganja, 3.745,19 gram extasy, 1.113.93 gram sabu-sabu, 332.02 gram cocain, 364,53 gram psilosina, dan 5.371,49 gram psytropika (pil koplo), s
elanjutnya 97 perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya. (Pada hari Rabu tangal 02 Juli 2025,).
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut yaitu Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., SIK., M.H., M.Tr. Opsla, Kepala Kepolisian Resor Badung, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H., M.Hum.,
Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Drs. I Made Sunarta, M.M., M.Si., Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Badung, Ni Luh Putu Andiyani, A.Md., I.P., S.H., M.H.,
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan, Hudi Ismono, A.Md., I.P., S.H., M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, I Nyoman Hadi Suharyana, S.E.,
Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung mewakili Bupati Badung, Ketut Darmawan, Komandan Rayon Militer Mengwi mewakili Komandan Distrik Militer 1611 Badung, Wayan Suarta, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar mewakili Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sunaryo,
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Putu Ngurah Sidarta Wijaya, S.S. mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Kabuptaen Badung, Drs. I Gusti Ketut Sukadana, M.Pd.,
Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Badung, Ida Bagus Anom Karang, S.E., Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh. Hadir pula siswa SMK PGRI 2 Badung sebagai bentuk pembelajaran mengikuti proses pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.
Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan mobil incinerator yang didatangkan dari Badan Narkotika Nasiosnal Provinsi Bali, mesin incinerator tersebut mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Mesin yang dipasang pada kendaraan truck tersebut mampu menghancurkan berbagai jenis narkoba dalam kurun waktu 2-3 jam.
Terdapat pula barang bukti pabrik narkoba, 2 saudara kembar warga negara Ukraina yakni Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang divonis hukuman