Jakarta | Liputan Berita 7 – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan Penyitaan dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik ini dilaksanakan pada hari Kamis(28/12/2023) dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur.
Tim Penyidik mengungkapkan bahwasannya mereka telah berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 yang berupa beberapa dokumen serta 17 keping logam mulia.
“Tim kami pada hari ini telah berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah dan berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi beberapa dokumen serta 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram (1.700 gram).”, jelas Tim Penyidik. Jumat(29/12)
Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya mereka hingga saat ini masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan. REDAKSI