“Apa yang kami sampaikan ini adalah dugaan-dugaan dan indikasi-indikasi yang dapat menjadi dugaan secara logis. Dimana proses hukum selalu dimulai dari logika sebelum dilakukan pembuktian. Ini konstruksi dan anatomi hukum kriminal yang umum,” jelas Yudi
Dalam hal ini, Dirinya yakin Tim Komite TPPU yang didalamnya juga ada Kabareskrim, dimana Bareskrim memiliki Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang telah berpengalaman dengan dibantu instrumen-instrumen lainnya, dapat melacak dimana hasil TPPU ini ditemukan. Memang tidak mudah, tapi dengan kerja keras dan kerja cerdas, tentu hasil terbaik akan didapat.
Bahkan ketika arus keuangan tersebut berpindah ke luar negeri, perlu dicatat bahwa FATF (Financial Action Task Force) telah menegaskan bahwa kejahatan pencucian uang merupakan bentuk tindak kejahatan transnasional. Ada aturan internasional MLA (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).
“Dan ini menjadi kejahatan yang levelnya very high profile, apalagi justru dalam pengungkapan Pak Mahfud MD bahwa kejahatan ini dilakukan melalui Kementerian Keuangan dengan basis pelakunya dilakukan 491 orang pegawai Kementerian, yang menurut kami indikasinya mereka adalah hanya bertindak sebagai operator,” jelas Yudi Suyuti
Namun sangat memungkinkan para operator tersebut mendapatkan order dari para penjahat utamanya. Oleh karena itu, dari 491 operator tersebut dapat dikembangkan dalam penemuan-penemuan baru.
Dan tentu jaringan ini menjadi berkembang besar untuk membangun kerajaan dan mesin pencuci uang 349 Triliun.
“Yang jelas kejahatan keuangan dengan very high level tersebut, sangat patut diduga ada keterlibatan kekuatan politik. Oleh karena itu, dua jalan yang ditempuh memang harus dengan dua cara, yaitu melalui pansus dan penegakan hukum tegas tindak pidana pencucian uang,” tandasnya. (Red)