Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Tim Penyidik Tahan 2 Orang Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah Tahun 2015-2022

196
×

Tim Penyidik Tahan 2 Orang Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah Tahun 2015-2022

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Liputan Berita 7 – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Selasa (6/02/2024).

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni:
1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Example 300x600

Baca Juga :  Ditjen Badilum Ikut Serta Rintis Persiapan Pembentukan Satuan Kerja Pengadilan Baru

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
o Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
o USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
o SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
o AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *