Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Heriyanto anak dari Suhelly (Alm)

129
×

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Heriyanto anak dari Suhelly (Alm)

Sebarkan artikel ini

Jambi | Liputan Berita 7 – Rabu 20 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas Buronan yang diamankan, Heriyanto anak dari Suhelly (Alm), 39 tahun beralamat Dusun Sri Mulyo RT 01, Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Adapun Heriyanto anak dari Suhelly (Alm) merupakan TERPIDANA yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 101/Pid.Sus/2023/PN.Srl tanggal 28 Agustus 2023. Terpidana Herry anak dari Suhelly (Alm) dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Example 300x600

Baca Juga :  Terpilih Menjadi Ketua Umum PPDI, H. Norman Yulian Kejar Target Program 100 Hari Kerja

Pada saat diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan yaitu menyerang tim dengan cara kekerasan (memukul dan menendang). Namun, Tim dapat mengatasinya sehingga Terpidana dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, Terpidana Herry anak dari Suhelly (Alm) dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1) REDAKSI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *