JAKARTA – LIPUTAN BERITA7 Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim Satuan Intelijen Kejaksaan Agung (SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Robby Mattoaly yang terjerat kasus penggelapan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025 di kawasan Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara.
Robby Mattoaly, pria kelahiran Ujung Pandang berusia 65 tahun, merupakan terpidana dalam perkara penggelapan pembayaran komisi atau fee marketing sebesar Rp500 juta. Kasus ini terkait Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT. Duri Mall Indah dengan pihak tenant.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Robby Mattoaly dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Sabtu, (16/8/2025).
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Ia kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Jaksa Agung menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengejar dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar para DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa setiap putusan pengadilan akan dieksekusi tanpa pandang bulu. (Red)