Dari laporan tersebut, pihaknya berhasil mengungkap identitas ketiga pelaku. Ketiganya yakni MHF (28) warga Gg. Abdi Kejora 1, Berastagi; BW (28) warga Komplek Konen, Kelurahan Gung Leto, Kabanjahe; dan BPP (32) warga Jalan Starban, Gg. Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Medan.
Dari penyelidikan, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit I Reskrim Iptu Martan Sitepu awalnya menangkap seorang laki-laki berinisial BW di sebuah ladang jeruk di Desa Partibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Jumat 29 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB lalu. Saat diinterogasi, BW mengakui melakukan pencurian di villa tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengejar dua pelaku lainnya dan berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah di Jalan Starban, Gg. Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Medan pada Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB lalu. Polisi kemudian membawa keduanya berikut barang bukti ke Polres Karo.
“Atas perbuatannya, ketiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun hukuman kurungan penjara,” tutup Arham. (Roasi/Red)