Scroll untuk baca artikel
bekasiHeadline

Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Maluku Barat Daya, JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice

24
×

Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Maluku Barat Daya, JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

BEKASI, LIPUTANBERITA7.COM. Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin . ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 30 Juni 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Example 300x600

Kronologi terjadi pada hari Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIT di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, tepatnya di samping rumah Kepala Desa Letwurung.

Kejadian berawal ketika Saksi Korban seorang anggota Polri Rifaldo Ubleeuw alias Faldo berusaha melerai pertengkaran antara adiknya Michael Nataniel Anamofa alias Nyongker dengan Viktor Benjamin Untajana alias Femi, yang terjadi di depan rumah korban. Namun, Femi justru memukul korban, yang dibalas oleh Korban dengan menampar Femi satu kali.

Setelah kejadian itu, Femi pergi ke rumah temannya, Falentino Unmehopo, di mana ia bertemu Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis dan beberapa orang lainnya yang sedang minum minuman keras jenis sopi. Femi lalu menceritakan bahwa dirinya baru saja ditampar oleh Korban.

Femi bersama Tersangka dan beberapa orang lainnya kemudian mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi, mereka melempari rumah korban dengan batu hingga membuat korban dan dua saksi lainnya yakni Nyongker dan Kerenhapuk Dahoklory alias Keren keluar rumah melalui pintu belakang untuk menghindari lemparan.

Pada saat korban muncul di halaman belakang rumah, Femi mencoba mendekatinya. Namun secara tiba-tiba, Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu langsung memukul wajah bagian kiri korban, tepat pada mata kiri, dengan tangan kanan yang terkepal.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada pelipis dan bawah mata kiri sebagaimana hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Letwurung yang tertuang dalam Surat Keterangan Medis Nomor: PKM-LTRG/47/II/2025 yang ditandatangani oleh tenaga kesehatan Dominggus L. Lakburlawal, Amd. Kep.

Mengetahui posisi perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H., M.H., Kasi Pidum Reinaldo Sampe, S.H., M.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Proses perdamaian berlangsung pada 18 Juni 2025 di mana Tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban pun memaafkan tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Permohonan penghentian penuntutan pun diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. dan setelah ditelaah, disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Kisah Haru Iwanto, Buruh Tambang Pasir, Penerima Bantuan Listrik Gratis Dari Karyawan PLN

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 9 (sembilan) perkara lainnya, yaitu:

  1. Tersangka Ikram alias Rendi bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Rahman Buttu alias Rahman/Bapak Roni bin Buttu dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Klaus Gregorius Radja dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka Refi Andreas alias Refi bin Asmadi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Evan Merdiyansyah alias Evan bin Chandra dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kejati Bengkulu (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Eko Nursamsi bin Umun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Rian Ramadani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka Candra Roy Ichwansyah bin Sudarlan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka Desy Noor Handayani alias Acil dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Jakarta, 30 Juni 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

  1. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: [email protected]

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *