Untuk mendukung respon cepat setiap kejadian darurat bencana tentunya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup baik. SDM yang diharapkan tentunya tidak bersifat individu, tetapi dalam satu Kelompok Kerja atau Tim yang berasal dari berbagai instansi/ lembaga yang memiliki kompetensi di dalam penanganan darurat bencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 pasal 22 ayat 2, untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat di dalam penanganan darurat bencana diperlukan pengkajian secara cepat dan tepat yang dilakukan oleh tim kaji cepat.
Rapat Koordinasi ini diharapkan membekali TRC-PB Humbang Hasundutan sehingga setiap anggota TRC-PB siap siaga dalam menghadapi potensi bencana yang terjadi.
Beberapa tugas dari TRC antara lain melaksanakan pemantauan terhadap gejala bencana dan menginformasikan kepada masyarakat dampak dari bencana. Melaksanakan kajian awal secara cepat dan tepat untuk menentukan kebutuhan dan tindakan dalam penanggulangan bencana. Mengerahkan semua potensi baik SDM dan peralatan ketika terjadi bencana. Melaporkan hasil kejian bencana kepada Kepala Daerah dan merekomendasikan penetapan status bencana yang terjadi