Selanjutnya, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung lewat JAM-Intelijen menyampaikan ”Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” ujar Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen.
Kemudian peran di bidang Intelijen, ketertiban dan ketentraman umum, yakni memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu, pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian pengembangan hukum dan statistik kriminal.
Sesuai Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang:
• Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
• Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
• Melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam ataupun di luar negeri;
• Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia.
JAM-Intelijen yang mewakili Jaksa Agung juga memaparkan mengenai arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu 2024 yang meliputi (1) mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024, (2) mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan, (3) sebagai supporting Sentra Gakkumdu, (4) menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, dan (5) melakukan pemetaan (deteksi dini dan cegah dini) potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum.