Dengan gerak cepat Kepala Bidang Penanganan PMI LSM KCBI Lukman Hakim dan LBH KCBI Amran Marpaung, SH melakukan proses kepulangan Mery dan Melina. Dalam proses pengurusan pemulangan Mery dan Melina Lukman Hakim dan Amran Marpaung, SH banyak menemukan kejanggalan yang diduga pelanggaran dari PT. Bahtera Tulus Karya, bahwa setelah diteliti dan dicermati proses keberangkatan dan penempatan terhadap Mery dan Melina tidak sesuai dengan Peraturan dan ketentuan Undang-Undang RI NO.18 Tahun 2017, Tentang Perlindungan Migran Indonesia, jo Undang-Undang RI NO.21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Undang-Undang RI NO. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan Permenaker RI NO. 260 Tahun 2015, Tentang Moratorium.
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI) Ketua Umum Joel B Simbolon, S.Kom angkat bicara, mengatakan kepada awak media, “PP LSM KCBI dan DPN LBH KCBI akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, apabila hak-hak PMI tersebut tidak diselesaikan oleh PT. Bahtera Tulus Karya, dan PT. Bahtera Tulus Karya juga harus diproses secara hukum terkait dengan pengiriman PMI kenegara timur tengah yang dimana ke negara timur tengah sudah Moratorium sejak tahun 2015, ternyata sampai saat ini PT. Bahtera Tulus Karya masih melakukan pengiriman PMI ke negara Timur Tengah secara illegal,” tegas Joel. (Red)