Berdasarkan informasi dari National information Blue Notice yang bersangkutan meninggalkan negara asalnya (Jepang) pada tanggal 24 Feb 2020, kemudian telah mengunjungi Hongkong, Thailand, Bulgaria dan Indonesia.
DPO Interpol tersebut dari Pontianak menggunakan kapal menuju ke Tg. pinang lalu ke Batam,
kemudian dari batam berangkat ke arah malaysia dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK.
Pada saat melaksanakan perjalanan disitulah ditemukan oleh Polairud Polresta Barelang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan,
tidak ditemukan dokumen resmi sehingga diamankan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang
kemudian dilanjutkan pemeriksaan salah seorang yang diamankan tersebut adalah warga negara asing yaitu warna negara Jepang
kemudian dilakukan pendalaman bahwa orang tersebut adalah warga negara Jepang yang melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang sesuai dengan Interpol Blue Notice.