Jakarta | www.liputanberita7.com – Kapolresta Barelang yang di wakili oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal atau Non Prosedural .
yang di dampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK., MH, Kepala Divisi Keimigrasian Kepri Sugito, S.T, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba,
Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan, S.H. di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (22/02/2024)
Hari ini kita akan merilis Terkait TPPO atau PMI Ilegal, terdapat 2 kasus yang berhasil di ungkap, yang di ungkap oleh Satpolairud Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek KKP Batam.
Pengungkapan pertama di ungkap oleh Satpolair Polresta Barelang yang pada terjadi tanggal 31 Januari 2024 pada pukul 14.00.
di Perairan Pulau Bulan Kel. Temoyong Kec. Bulang – Kota Batam dengan titik Koordinat 0°90864218 N, 103.98329324 E, dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK membawa 4 orang CPMI dan 1 warga negara asing asal jepang bernama Hajime Hatanaka (39 tahun).