Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Polres Serang Berhasil Ringkus 10 Pelaku Curat, Curas dan Curanmor, Dalam Waktu 10 Hari

64
×

Polres Serang Berhasil Ringkus 10 Pelaku Curat, Curas dan Curanmor, Dalam Waktu 10 Hari

Sebarkan artikel ini

Sedangkan modus operandi pelaku curat yaitu mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak handphone serta barang berharga lainnya dan kabur melalui jalan yang sama.

“Para pelaku curat ini beraksi dini hari pada saat penghuni rumah sedang lelap tidur,” jelas Kapolres Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Example 300x600

Dari kesepuluh tersangka ini, personil Satreskrim berhasil mengamankan 18 unit motor berbagai jenis dan merk, kunci letter T, 3 buah senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan 2 pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah.

Baca Juga :  Pemerintah Serahkan Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2024
Penulis: gunawanEditor: Redaksi Liputanberita7
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *