Scroll untuk baca artikel
HeadlineInternasional

Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna Pimpin Proses Penyarahan Ekstradisi ke Pemerintah Federasi Rusia

26
×

Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna Pimpin Proses Penyarahan Ekstradisi ke Pemerintah Federasi Rusia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LIPUTANBERITA7.COM. Kejaksaan RI melalui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna memimpin proses penyerahan ekstradisi yang diajukan oleh Negara Federasi Rusia atas nama Terekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev, yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, sidang ekstradisi bukanlah sidang penanganan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus atau sidang praperadilan. Sidang ekstradisi dilakukan Jaksa di depan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia. Proses tersebut dinamakan sebagai ekstradisi.

Example 300x600

Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality.

Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia, pelakunya adalah Warga Negara Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan, namun menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia.

Baca Juga :  Polres Serang Gelar Pengamanan Kampanye Pertemuan Terbatas dan Dialog Pasangan Calon Bupati Serang

Hal itu dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024, pada pokoknya ”Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke Negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia”.

Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025,  yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia.

Adapun pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi.

Plt. JAM-Bin menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia dalam konteks penegakan hukum, dan mengharapkan ke depannya ada kerja sama yang lebih konkrit yang dilakukan kedua negara berkaitan dengan bidang penegakan hukum.

Dalam kegiatan penyerahan ekstradisi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum RI Prof. Dr. Widodo, Head of the Federal State Institution Escort Departmentof the Main Directorate of the Federal Penitentiary Service Mr Grachev Eugenii, Atase Polisi Kedutaan Besar Rusia Grigori Borisov, Asisten Deputi Administrasi Negara pada Kementerian Sekretariat Negara dan Plt. Direktur Konsuler pada Kementerian Luar Negeri.

Sementara itu, pejabat Kejaksaan yang hadir yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Andi Suharlis, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.

Jakarta, 10 Juli 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Penulis: Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Editor: REDAKSI LIPUTANBERITA7.COM
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *