Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi indometro.id terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.
Konfirmasi Indometro.id disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.35 Wib.
Berikut konfirmasi Indometro.id yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.
“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat sore pa Pj. Bupati Bekasi, mohon konfirmasinya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon konfirmasinya pak PJ. Bupati Bekasi agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya”.
Hal senada disampaikan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat dikonfirmasi via telepon.
“Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment,” jawab Doni Ardon. (Red)