Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadline

Penyidik unit (PPA) polres Serang limpahkan perkara ke kejaksaan negeri (Kejari)

475
×

Penyidik unit (PPA) polres Serang limpahkan perkara ke kejaksaan negeri (Kejari)

Sebarkan artikel ini

SERANG ,LIPUTANBERITA.COM– Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan kekerasan seksual ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (2/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka R telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

Example 300x600
Baca Juga :  Dosmar Banjarnahor, SE Presentasikan Pembelajaran Metode Gasing dalam Lomba Inovasi Provsu 2022

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

banner 120x600
judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online