Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadline

Penyidik unit (PPA) polres Serang limpahkan perkara ke kejaksaan negeri (Kejari)

529
×

Penyidik unit (PPA) polres Serang limpahkan perkara ke kejaksaan negeri (Kejari)

Sebarkan artikel ini

SERANG ,LIPUTANBERITA.COM– Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan kekerasan seksual ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (2/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka R telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

Example 300x600
Baca Juga :  Pemkab Humbahas Ikuti Evaluasi Implementasi SAKIP Dan RB

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

banner 120x600
sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino