Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan KriminalViral

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

83
×

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor BBMPenyimpangan dalam pengadaan sewa kapal;Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM);

Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 300x600

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (dua puluh hari) ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan:

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Di Kementerian Komunikasi Dan Informatika
  1. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 41/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka AN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
  2. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.42/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka HB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
  3. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 37/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka TN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan NegeriJakarta Selatan;
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.36/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka DS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
  5. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-40/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka AS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
  6. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.35/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka HW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
  7. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka MH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
  8. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-39/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka IP di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jakarta, 10 Juli 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

  1. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
  2. Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *