Scroll untuk baca artikel
BandungHeadline

Penyerahan uang lelang barang rampasan perkara I Nyoman Agus Ariadi kepada LPD Sangeh

24
×

Penyerahan uang lelang barang rampasan perkara I Nyoman Agus Ariadi kepada LPD Sangeh

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, LIPUTANBERITA7.COM. Pada hari Rabu tangal 02 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung Bali yang berada di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Badung Bali,

Telah dilakukan penyerahan uang lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Nyoman Agus Ariadi sebagai uang pengganti kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5694K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H., selaku Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung kepada Ida Bagus Anom Karang, S.E. selaku Ketua LPD Sangeh dengan disaksikan oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

Example 300x600

Baca Juga :  Bupati Dosmar Banjarnahor SE Serahkan Mobil Ambulance ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan P2KB Humbahas

Penyerahan uang lelang barang rampasan sebagai uang pengganti kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh ini merupakan bukti nyata,

bahwa Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tidak hanya semata-mata memenjarakan orang, namun penindakan yang dilakukan Kejaksaan dalam rangka pemulihan kerugian negara yang hasilnya disetor ke kas negara atau daerah atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Badung, 02 Juli 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Badung

Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.

Jaksa Utama Pratama NIP. 19770320 200012 1 001

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *