Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Penunjukan Peserta Diklatpim II di Banten Beraroma KKN: Dugaan Pelanggaran Meritokrasi

306
×

Penunjukan Peserta Diklatpim II di Banten Beraroma KKN: Dugaan Pelanggaran Meritokrasi

Sebarkan artikel ini

Foto orasi DPD solidaritas merah putih Banten

Penunjukan Peserta Diklatpim II di Banten Beraroma KKN: Dugaan Pelanggaran Meritokrasi

 

Example 300x600

BANTEN, 13 Agustus 2024 – Penunjukan peserta Diklatpim II di Provinsi Banten yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, kini tengah menjadi perbincangan hangat. Sekretaris Jenderal Solidaritas Merah Putih (Solmet), Kamaludin, menyuarakan keprihatinannya dengan mengungkap dugaan kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses penunjukan tersebut, yang dinilai melanggar prinsip meritokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam birokrasi.

 

Instruksi dari pemerintah pusat melalui Surat Edaran No. 2 Tahun 2024 menekankan pentingnya seleksi terbuka untuk pengisian jabatan tinggi yang kosong, dengan koordinasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Banten memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait prosedur yang diduga dilanggar dalam penunjukan beberapa pejabat.

 

*Indikasi Kolusi dan Nepotisme*

 

Salah satu kasus yang paling disorot adalah penunjukan pejabat dari Inspektorat dengan pangkat III/d untuk mengikuti Diklatpim II, meskipun syarat minimal yang ditetapkan adalah pangkat IV/a. Kamaludin menuding bahwa penunjukan ini lebih didasarkan pada kedekatan personal antara Pj Gubernur dengan pejabat tersebut, daripada pada kualifikasi profesional.Tandas Kamaludin melalui pesan tertulisnya,Selasa 13/08/24.

 

“Ini jelas-jelas bentuk penyimpangan dari prinsip meritokrasi. Penunjukan ini sarat dengan praktik kolusi dan nepotisme, dan menunjukkan bahwa ada kepentingan pribadi yang bermain di balik keputusan ini,” tegas Kamaludin. “Bagaimana bisa seorang pejabat dengan pangkat yang tidak memenuhi syarat diikutkan dalam pelatihan yang seharusnya untuk pejabat dengan kualifikasi tertentu? Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat mencolok,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Kamaludin menyebut bahwa pelanggaran juga terjadi terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No. 15 Tahun 2019, yang mengharuskan pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif.

Baca Juga :  Ada Apa..?dan kenapa ?Rekruitmen Karyawan PT. Nikomas Gemilang Di Bubarkan Warga

 

Berikut adalah beberapa nama pejabat yang diduga terlibat dalam praktik penunjukan ini:

1. *Ratu Syafitri Muhayati* – Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, pangkat Penata Muda TK. I/ III.d

2. *Tito Istianto, S.E., M.Si.* – Kabag Umum Setda Provinsi Banten, pangkat Pembina / IV. A

3. *Astri Retna Diarti, S. Sos*- Kabid Perencanaan & Pengembangan Bapenda Provinsi Banten, pangkat Pembina / IV.a

4. *Rita Prameswari, SE, M.Si*- Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, pangkat Pembina / IV. A

5. *Aan Fauzan Rahman, SE, M.Ak*- Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah, pangkat Pembina / IV.a

6. *Akhmad Thamrin, ST, M. Si*- Kabid Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Setda Provinsi Banten, pangkat Pembina Tk. I/IV.b

7. *Rd Berly Rizki Natakusumah, SH, M. Si*- Kabid Aset BPKAD Provinsi Banten, pangkat Pembina Tk.I/IV.b

8. *Deri Dariawan, ST, MT* – Kabid Pemanfaatan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Banten, pangkat Pembina Tk.I/IV.b

9. *Lukman, S.Pd., M.Pd* – Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten, pangkat Pembina Tk.I/IV.b

10. *Dr. Isvan Taufik, ST, MT* – Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Banten, pangkat Pembina Tk.I/IV.b

 

*Implikasi Hukum dan Kritik terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur*

 

Tidak hanya soal penunjukan peserta Diklatpim yang menjadi sorotan, tetapi juga perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten yang memicu perdebatan hukum. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dalam Legal Memorandum-nya menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini hingga tiga tahun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menyebabkan abuse of power.

 

“Perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik-praktik tidak sehat dalam birokrasi. Ini adalah contoh nyata bagaimana kekuasaan bisa disalahgunakan jika tidak diawasi dengan baik,” ujar Kamaludin menanggapi perpanjangan tersebut.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Kabanjahe Adakan Gathering Media Di Kabanjahe

 

Kamaludin juga menegaskan bahwa tindakan ini perlu segera diinvestigasi. “Kami mendesak agar pemerintah pusat dan lembaga terkait melakukan penyelidikan yang mendalam. Jangan sampai penyalahgunaan wewenang ini dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas,” tutupnya.

 

Kasus ini memperlihatkan tantangan besar dalam menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi di Provinsi Banten. Diharapkan, pihak-pihak berwenang segera bertindak untuk menegakkan aturan dan prinsip-prinsip meritokrasi yang telah ditetapkan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi yang bersih dan transparan.

 

(Kamaludin)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *