Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
advertorialHeadlineJakartaKriminal

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat Periksa 4 Orang Saksi Dalam Sidang GPON PT. JIP

150
×

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat Periksa 4 Orang Saksi Dalam Sidang GPON PT. JIP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – LIPUTAN BERITA7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan persidangan atas nama Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada tahun 2017-2018.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain, Muhammad Mulyadi, Erwin Maru, Viggi Rumoka dan Stevio Oktavian Dekasari.

Example 300x600

Dalam persidangan Muhammad Mulyadi saksi pertama, menerangkan bahwa menawarkan pekerjaan menara telekomunikasi sebanyak 22 site dengan kondisi saat itu banyak site yang belum terselesaikan pembayaran sewa lahan oleh kontraktor terdahulu. Sepengetahuannya, belum ada pembayaran dari PT. TGM kepada PT. JIP atas hasil pekerjaan dari 21 Surat Perintah Kerja (SPK) yang sudah terbit sebab sampai saksi keluar dari PT. TGM, belum dilaksanakan stock opname kepada PT. JIP.

Sementara saksi kedua Erwin Maru, menerangkan bahwa ia diminta oleh Terdakwa Christman Desanto untuk mengisi jabatan sebagai Direktur Utama di perusahaan miliknya (terdakwa_red) yaitu PT. Towerindo Persada Inti. Pada saat pelaksanaan pembangunan menara, saksi mengatakan tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa dalam setiap tahapannya. Saksi pernah diminta oleh Terdakwa Christman Desanto untuk membuka rekening di Bank Mandiri, dan selanjutnya melalui rekening tersebut, saksi melakukan transfer ke rekening sesuai permintaan Terdakwa Christman Desanto.

Adapun saksi ketiga Viggi Rumoka, menerangkan selaku Direktur PT. IKP tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan GPON dan juga tidak mengetahui dimana lokasinya, karena tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan GPON. Saksi mengetahui bahwa PT. IKP digunakan untuk proyek pekerjaan GPON di PT. JIP ketika ada penerbitan faktur pajak.

Baca Juga :  Wow !! Permintaan 1.000 Dokter Hewan Dari Negara Tetangga, IPB University Berencana Buka Kampus Di Luar Negeri

Selanjutnya Stevio Oktavian Dekasari saksi keempat, menerangkan selaku Direktur PT. Ardena Cakra Buwana tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan pengadaan alat GPON di PT. JIP karena saksi tidak pernah mengikuti proyek pengadaan GPON.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *