Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
advertorialHeadline

Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 Resmi Di Tutup

162
×

Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 Resmi Di Tutup

Sebarkan artikel ini

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pendidikan Jaksa Bukanlah Akhir Suatu Pembelajaran, Tetapi Awal Membangun Semangat Integritas dan Profesionalitas Jaksa

Jakarta | Liputan Berita 7 – Bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada Penutupan sekaligus Pelantikan bagi para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023. Kamis 14 Desember 2023

Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta segenap jajaran Penyelenggara, Widyaiswara, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras memberikan bimbingan ilmu, dan pengalamannya dalam menyukseskan rangkaian PPPJ Gelombang II Angkatan 80 hingga puncak penutupan hari ini.

Example 300x600

Jaksa Agung menyampaikan bahwa PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan dari seorang staf Tata Usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban serta perilaku hidupnya.


“Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Hibahkan Pembangunan Sipropam, Sikum dan Siwas Polres Humbahas

Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan kepada para peserta PPPJ bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiiki tugas dan tanggung jawab yang berat dengan kompleksitas tugas yang tinggi. Disamping bertindak sebagai eksekutor dan Penuntut Umum, seorang Jaksa juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara sekaligus melaksanakan fungsi Intelijen.
“Untuk itu, Saudara harus dapat memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat sebagai seorang Jaksa dengan segudang kewenangannya,” imbuh Jaksa Agung.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *