Scroll untuk baca artikel
bekasiBeritaHeadlineKriminal

Pemkot Bekasi Hentikan Kegiatan Usaha Hollywings Forest Bekasi

1000
×

Pemkot Bekasi Hentikan Kegiatan Usaha Hollywings Forest Bekasi

Sebarkan artikel ini

Penghentian kegiatan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi dengan memasang stiker DIHENTIKAN terhadap tempat usahan tersebut. 

KOTA BEKASI-LIPUTAN BERITA7.COM.  Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi melakukan penghentian kegiatan terhadap usaha Holywings Forest Bekasi, Rabu, 29 Juni 2022 karena telah melanggar aturan.

Dasar kegiatan penghentian yakni Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Example 300x600

Penghentian kegiatan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi dengan memasang stiker DIHENTIKAN terhadap tempat usahan tersebut.

Sebelumnya, PPNS Kota Bekasi terlebih dahulu menyampaikan Pembacaan Berita acara Penghentian Kegiatan terhadap Holywing Forest Bekasi pukul 08.20 dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Kegiatan Nomor 300/1634/Satpol PP. Gak.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dan jajaran turut hadir dalam pelaksanaan penghentian tempat kegiatan usaha tersebut untuk memastikan tetap berjalan kondusif. (goeng/Rls)

Sumber: PPID Satpol PP Kota Bekasi”

Baca Juga :  Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi Hadir Di Acara Penyerahan Aset Dan Barang Titipan Dalam Perkara Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat
banner 120x600
sabung ayam online judi bola online juara303 login juara303 Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola judi bola juara303 juara303