Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Pemkab Karo dan Kejari Karo Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum dan Peningkatan Pendapatan Daerah

178
×

Pemkab Karo dan Kejari Karo Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum dan Peningkatan Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabanjahe – Liputan Berita7.Pemerintah Kabupaten Karo, melalui Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pengamanan Aset Daerah, serta Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah. Acara ini berlangsung di Kantor Bupati Karo, Kamis, (19/09/2024).

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah, serta untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dan melindungi aset-aset milik daerah.

Example 300x600

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.

Baca Juga :  Kajati Sul-Sel Tahan Direktur Utama PT. Cahaya Sakti Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

“Melalui kesepakatan ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum serta mengoptimalkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Karo,” ujarnya.

Bupati juga berharap dengan adanya MoU ini sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejaksaan Negeri Karo semakin kuat, sehingga dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada dan memaksimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir pada penandatanganan ini,
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Desy Angeline Simamora, S.H., Inspektur Daerah Kab. Karo, Sodes Sembiring, SE, M.Si, Sekretaris Inspektorat Daerah Kab. Karo, Hartoni Keliat, SP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *