Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan negara pasal 20 yang menyatakan bahwa Pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Pejabat Wajib Memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dalam hal ini BPK memantau Tindak Lanjut LHP tersebut.
Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembahasaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas keseluruhan entitas di Provinsi Sumatera Utara serta diharapkan Pemerikasaan Tindak Lanjut LHP pada Semester I ini mencapai persentase yang maksimal. (inspektorat/diskominfo)