Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BandungHeadline

Nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bandung Bali dengan fakultas hukum universitas Udayana Bali

84
×

Nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bandung Bali dengan fakultas hukum universitas Udayana Bali

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, LIPUTANBERITA7.COM, Pada hari Rabu tangal 02 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung Bali yang berada di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Badung Bali,

Telah diadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung Bali dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, yakni oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung, dengan Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali.

Example 300x600

Nota kesepahaman ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan serta memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum dikalangan akademisi dan praktisi hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung juga berkomitmen untuk selalu meningkatkan ilmu pengetahuan bagi insan Adhyaksa dengan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi ini.

Saat ini berlangsung pembahasan RUU KUHAP baru yang memerlukan masukan dari kalangan akademisi seperti perguruan tinggi,

Baca Juga :  Menaker Resmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia

oleh karena itu perlu masukan agar RUU KUHAP menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi berjalan dengan prinsip keadilan.

Diharapkan pula KUHAP baru dapat menciptakan sistem peradilan pidana terpadu yang sinergis, efisien, saling mengontrol, meminimalisir tumpang tindih kewenangan, mencegah abuse of power, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat, oleh karena itu diperlukan peran dari perguruan tinggi.

Nota kesepahaman ini juga selaras dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Per-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan, Pasal 6 huruf d.

yang mengatur pemulihan kepercayaan masyarakat dilakukan dengan cara meningkatkan sinergitas dengan perguruan tinggi dalam rangka mendukung penguatan Kejaksaan secara kelembagaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penelitian, dan kajian ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *