Fungsi-fungsi pengawasan sistem merit harus terus berjalan maksimal untuk memastikan penataan karier ASN berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi kinerja. Karenanya dalam pembahasan UU No. 20/2023, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memperkuat pengawasan sistem merit.
“Salah satu strategi penguatan sistem merit adalah melalui pemanfaatan platform digital manajemen ASN serta mengoptimalkan fungsi Paguyuban PANRB, sehingga kontrol pelaksanaan sistem merit di seluruh daerah di Tanah Air dapat berjalan optimal,” tuturnya.
Anas menilai UU ASN tidak bisa berdiri sendirian. UU ASN adalah landasan utama dan katalis yang mengakselerasi percepatan transformasi ASN. Dukungan digitalisasi melalui platform digital, penguatan dan pengawasan sistem merit, komitmen serta kerja sama para pemimpin pada seluruh tingkatan di Instansi Pemerintah, serta ASN yang memiliki growth mindset, adalah potongan puzzle penting yang perlu disiapkan.