Menurut MAF, karena pelanggaran etik ASN ini pernah terjadi di daerah lain dan sanksinya sampai diberhentikan, sekarang kasus yang hampir serupa ini terjadi di kabupaten Bekasi yang sudah dilaporkan oleh lembaga BPKPK,” ujar MAF. Rabu (26/10/2022).
” Masyarakat Bekasi harus mengawal issue yang saya rasa penting’ menyangkut nama dan martabat kabupaten Bekasi yang sudah tercemar,, dengan paradigma yang Bekasi pemimpinnya Korup, dengan tersandungnya kasus korupsi para Kepala Daerah yang sebelumnya, dan ini suatu tindakan yang berani untuk membuka dan mengungkap kebenaran yang terjadi,” cetus MAF.
MAF menilai para elemen, tokoh masyarakat Bekasi, saatnya Bekasi bangkit dari keterpurukan yang tanpa disadari Bekasi kampung Kita sudah diinvasi oleh elit – elit politik, bahkan dikotak – kotakan antar tokoh sehingga menimbulkan ketersinggungan, bahkan saya amati seorang Penjabat Bupati (Pj.) Dani Ramdan sangat kurang beretika kepada tokoh-tokoh masyarakat Bekasi,” cetus MAF dengan nada gusar.
Dikatakan MAF, dalam program rotasi mutasi yang saat ini sedang berlangsung digelarnya open bidding eselon 2 (dua) banyak Pejabat ASN tidak sesuai kompetensi dan aturannya, dari masa waktu bekerja berjenjang, bahkan di temukan dari salah satu ASN Kepala Sekolah SMP yang mencalonkan menjadi Kepala Dinas Pendidikan, padahal nota banenya Kepala Sekolah adalah pejabat ASN secara fungsional tetapi langsung bisa di calonkan secara open bidding menjadi Kepala Dinas Pendidikan apakah Baperjakat kabupaten tidak mengkajinya, ataukah akal – akalan saja demi langgengnya calon yang sudah dipersiapkan dan tidak dilakukan secara profesional, dan saya yakin di kubu ASN Pemkab Bekasi sendiri terpecah jadi beberapa kubu karena yang saki hati dengan pergeseran jabatan yang di paksakan, walaupun itu hak prerogatif PJ.Bupati Bekasi,” tandas MAF kepada wartawan .
Dalam polemik pemilihan wakil Bupati sisa masa jabatan periode 2017-2022, Dani Ramdan saat menjabat periode pertama dengan bangganya pernah mengatakan kepada publik lewat media bahwasanya, Wakil Bupati hasil pemilihan di DPRD Kabupaten Bekasi tidak bisa dilantik , karena kesalahan administrasi, kesalahan prosedur tapi nyata dirinya ingin tetap menjadi Pj.Bupati Bekasi, ada apa di Bekasi?” tandas MAF.