Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineJakartaKriminal

KPK Menetapkan Dua Tersangka Diduga Korupsi Pengajuan Dana PEN

581
×

KPK Menetapkan Dua Tersangka Diduga Korupsi Pengajuan Dana PEN

Sebarkan artikel ini

Atas pembantuannya, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE sejumlah sekitar Rp750 juta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SL untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni s.d 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Selain itu, KPK mengimbau Tersangka LM RE agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya.

Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki risiko korupsi tinggi. Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah dan seluruh pihak terkait yang diberi amanah mengelola dana PEN tidak melakukan modus korupsi pada dana ini, serta menggunakannya bagi sebesar-sebesarnya peningkatan ekonomi rakyat secara akuntable dan bertanggung jawab.”

Example 300x600

Sumber: HumasKPK.

Baca Juga :  Anggota DPRK Lhokseumawe serahkan bantuan untuk Dayah Darul Arafah
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *