Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Koordinasi Kemenkumham Banten dan BPHN: Percepatan Peresmian Desa Sadar Hukum dan Peningkatan Layanan Bantuan Hukum

273
×

Koordinasi Kemenkumham Banten dan BPHN: Percepatan Peresmian Desa Sadar Hukum dan Peningkatan Layanan Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta,liputanberita7.com – Bahas Percepatan Peresmian Desa Sadar Hukum dan Peningkatan Layanan Bantuan Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto lakukan Audiensi dan Koordinasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (02/07).

Turut mendampingi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah serta jajaran Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH.

Example 300x600

Kehadiran Dodot Adikoeswanto dan rombongan disambut Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), I Gusti Putu Milawati.

“Audiensi dan koordinasi ini bertujuan untuk membahas Peresmian dan Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Peningkatan Layanan Bankum, serta Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN) di wilayah Banten Tahun Anggaran 2024”, ujar Dodot Adikoeswanto kepada Putu Milawati.

Bicara Peresmian dan Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Dodot mengatakan jika saat ini terdapat 1552 Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Provinsi Banten, namun baru 74 Desa/Kelurahan yang diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum.

“Oleh karena itu, percepatan pembinaan Desa Sadar Hukum menjadi sangat penting”, tegasnya.

Sampaikan pendapatnya, Dodot Adikoeswanto berharap adanya ekspos terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan alternatif peresmian yang dilaksanakan secara serentak via daring.

Selain Percepatan Peresmian Desa Sadar Hukum, Dodot turut melaporkan terkait realisasi pelaksanaan Bantuan Hukum di wilayah Provinsi Banten, yang saat ini telah mencapai 63,71%.

“Terdapat juga 21 Organisasi Bantuan Hukum yang mendaftarkan verifikasi untuk periode Tahun 2025-2027”, imbuhnya.

Dodot juga turut menyampaikan kendala yang dihadapi Kanwil Kemenkumham Banten dalam proses integrasi JDIHN. Dimana, terdapat 6 (enam) Perguruan Tinggi/Universitas yang sudah melakukan Penandatanganan Kerja Sama terkait Integrasi JDIH, namun belum menindaklanjuti PKS tersebut dikarenakan adanya permasalahan pada Laman Resmi/Website.

Baca Juga :  Menteri Anas Dorong Percepatan Integrasi Layanan Digital Kabupaten Dharmasraya

Menanggapi, Sekretaris BPHN menyebut bahwa seharusnya Desa Sadar Hukum bukanlah hal yang sulit untuk diwujudkan, selama Kanwil Banten berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah Daerah.

Sementara, terkait Pemberian Bantuan Hukum, Putu Milawati berharap adanya peningkatan penyerapan anggaran bantuan hukum yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten hingga akhir Juli 2024 ini.

Ia berpesan agar Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum sudah berjalan dan akan diolah agar bisa ditetapkan sesegera mungkin.

“Agar pemerataan bantuan hukum dapat dilaksanakan, maka organisasi bantuan hukum yang telah diverifikasi dan diakreditasi harus membuka cabang dengan catatan tidak boleh mengambil kerja bantuan hukum daerah sebelahnya”, ujarnya.

Dengan koordinasi yang baik dan langkah-langkah strategis yang telah disepakati, diharapkan program-program hukum di wilayah Banten dapat berjalan lebih efektif dan efisien.  (Humas Kemenkumham Banten)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *