Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus adalah:
o Penyelidikan: 1.674 perkara
o Penyidikan: 1.462 perkara
o Penuntutan: 1.766 perkara
o Eksekusi: 1.699 perkara
Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian:
o Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan
o Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU
o Eksekusi: 63 perkara
Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian:
o Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai
o Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU
o Eksekusi: 210 perkara
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut:
o Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32
o Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000
o Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356
o Biaya perkara, sebesar Rp671.500
BIDANG PENGAWASAN
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023, yaitu: