Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Ketum PAI, Dr. Sultan Junaidi Laporkan Terduga Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Cianjur

861
×

Ketum PAI, Dr. Sultan Junaidi Laporkan Terduga Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJUR – LIPUTANBERITA7.COM. Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., seorang advokat terkemuka dan Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), telah mengajukan laporan pengaduan resmi terkait peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis Eximer, Tramadol, dan Zolam ke Polres Cianjur. Laporan ini diajukan untuk menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pelaku pengedaran obat terlarang yang telah meresahkan masyarakat, terutama para orang tua di Cianjur. Rabu, (26/6/2024).

“Saya, sebagai putra Aceh yang berdomisili di Cianjur, merasa sangat resah dan malu terhadap tindakan yang dilakukan oleh saudara ‘A’. Pengedaran obat terlarang ini tidak hanya merusak anak-anak generasi penerus bangsa tetapi juga mencoreng nama baik orang Aceh di Cianjur,” ujar Dr. Sultan Junaidi dengan tegas.

Example 300x600

Dalam surat pengaduannya, Dr. Sultan Junaidi menyebutkan bahwa ia menerima informasi tentang adanya peredaran obat terlarang yang dilakukan oleh individu berinisial “A”. Terduga pelaku ini diduga berada di Aceh dan terlibat dalam pengedaran obat yang sangat merusak generasi muda di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga :  Menaker Resmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia

Dr. Sultan Junaidi juga menegaskan komitmennya untuk membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang relevan tentang saudara “A” dan pihak-pihak yang terlibat dalam usaha ilegal tersebut. “Saya meminta agar pelaku segera diamankan supaya peredaran obat terlarang jenis Eximer, Tramadol, dan Zolam dapat dihentikan, sehingga nama baik masyarakat Aceh di Cianjur dapat dipulihkan,” tambahnya.

Dr. Sultan Junaidi juga menyoroti pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Ia berharap tidak ada oknum yang berkoordinasi dengan para pelaku dan meminta Polres Cianjur menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan-tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kasat Narkoba Cianjur. Penangkapan dan pemasangan garis police line pada kios-kios penjual obat terlarang adalah langkah yang sangat positif,” ucapnya.

Dengan laporan ini, Dr. Sultan Junaidi berharap Polres Cianjur serius dalam menangani kasus tersebut dan dapat segera mengembalikan ketenangan serta keamanan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Cianjur. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *