Adapun dugaan pelanggaran etik dan atau pelanggaran disiplin ASN yang diduga di lakukan oleh DR adalah, sewaktu dirinya hendak menjadi Penjabat ( Pj) Bupati Bekasi pada tahun 2022 ini, agar dirinya menjadi Penjabat ( Pj ) Bupati Bekasi, ia membuat surat kesepakatan atau perjanjian bermaterai dengan pihak lain.
Kesepakatan yang di buat DR berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya sebagai aparatur sipil negara ( ASN). Oleh sebab itu, DR patut diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dan juga pihak lain. Terlebih lagi, kesepakatan dengan pihak lain itu, berkaitan dengan jabatanya sebagai Penjabat ( Pj ) Bupati Bekasi.
Berdasarkan Pasal 91 ayat 2 hurup b undang undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah ditegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas sebagai monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap pelanggaran pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang ada di daerahnya.
Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang sehari-harinya melakukan tugas kontrol kritik dan koreksi di wilayah Kabupaten Bekasi yang diantaranya, Ketua Cakra Sakti Nusantara Mustakim Joko, Ketua Forsi Are Karta Wijaya, Ketua Al Jabbar Idhay SMT, Ketua Gempa Pule, dan sejumlah ketua ormas lainnya meminta dengan tegas kepada gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperhatikan dan sekaligus melaksanakan surat dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) tersebut.
Namun apabila tidak segera menindaklanjuti surat perintah dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) itu, Jangan-jangan gubernur Jawa barat sengaja melindungi ASN yang diduga melakukan pelanggaran etik dan atau pelanggaran disiplin pegawai tersebut. Dan apabila surat dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) tersebut diabaikan, maka para Ketua ormas itu akan mengerahkan semua anggotanya untuk melakukan unjuk rasa (Unras) ke kantor gubernur Jawa Barat,” ungkap Wakil Ketua Cakra Sakti Nusantara mandor Dobog yang mengaku sebagai juru bicara para Ketua Ormas. (Red)