Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HeadlineHukum dan Kriminal

Kembali JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

790
×

Kembali JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Example 300x600

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 59 Lapas Cikarang Lakukan Apel Tabur Bunga Di TMP Kota Bekasi

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *