Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu orang oknum PNS Inspektorat sebagai Tersangka dalam perkara dugaan GRATIFIKASI

150
×

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu orang oknum PNS Inspektorat sebagai Tersangka dalam perkara dugaan GRATIFIKASI

Sebarkan artikel ini

Palembang | Liputan Berita 7 – Senin, 18 Desember 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023. (21/12/2023).

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian menetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1. EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,
Berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Example 300x600

Baca Juga :  Kadisnaker Kota Bekasi Buka Job Fair 2023, Antusias Pencari Kerja Hadir Memadati Selasar Gate 22 Stadion PCB.

Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Gratifikasi dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap Tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTANKelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 s.d 06 Januari 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.


Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair :
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidair :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selanjutnya Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menyampaikan bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 6 Orang, adapun modus Operandinya yaitu Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. REDAKSI.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *